KATA PENGANTAR
Assalamuallaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi ALLAH SWT yang masih memberikan kesehatan dan kesempatannya kepada kita semua, terutama kepada penulis. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak terlupa juga saya ucapkan terima kasih kepada Orang Tua dan Teman-Teman yang telah memberi bantuan secara moril.
Berikut ini, penulis persembahkan sebuah makalah yang berjudul “Warga Negara dan Negara” diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memperluas wawasan terutama bagi penulis. Dalam makalah ini membahas tentang uraian tentang Warga Negara dan Negara serta ketertaitan mengenai Warga Negara dan Negara.
Makalah ini mungkin jauh dari sempurna maka dari itu penulis membutuhkan saran yang membangun. Jika ada kata-kata yang tidak berkenan di hati pembaca mohon dibukakan pintu maaf. Dengan demikian, tak lupa penulis ucapkan terimakasih, kepada para pembaca.
LATAR BELAKANG
Penulis memilih judul makalah ini dikarenakan banyaknya orang yang belum mengetahui tentang perbedaan dan ketertaitan antara Warga Negara dan Negara. dalam makalah ini penulis akan membahas tentang ketertaitan dan definisi menurut para ahli tentang Warga Negara dan negara
MAKSUD
Maksud penulis mengarang makalah ini adalah demi terpenuhinya tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar
Tujuan
tujuan penulis semoga dengan makalah ini para pembaca dapat memperluas wawasan
METODOLOGI
Definisi warga negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. tetapi definisi warga negara menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negaraBangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya).
Manusia sebagai makhluk pribadi harus bertanggung jawab penuh pada dirinya dan Tuhan Sang Pencipta. Manusia disebut zoon politicon, artinya manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat. Pada umunya manusia selalu ingin bergaul atau berhubungan dengan sesamanya. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia senantiasa menjalin hubungan dengan pihak lain yakni sesamanya dan lingkungan karena manusia itu telah berada bersama yang lain dalam satu dunia yang sama.
Sementara kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Terjadinya Negara dibagi menjadi dua yaitu secara primer dan sekunder.
1. Primer
di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.
2. Sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain. sementara itu terdapat berbagai jenis pengakuan dari negara lain yaitu :
A. Pengakuan de facto
Pengakuan diberikan untuk menyatakan bahwa secar fisik di sebuah wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara, artinya pengakuan itu diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu.
B. Pengakuan de jure
Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka mendapat hak di samping kewajibanya sebagai anggota masyarakat dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar bangsa.
ada juga unsur-unsur terbentuknya negara menurut Montevideo tahun 1933 sebuah negara dapat dikatakan sebuah negara apabila memenuhi unsur-unsur dibawah ini :
1. Rakyat
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah Negara
Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :
a. Daratan (Wilayah darat)
b. Perairan (Wilayah Laut)
c. Wilayah Udara
3. Pemerintah yang Berdaulat
Kemudian ada Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
1. Negara Konfederasi
Menurut L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (contoh : pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!
Bagaimana selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.
Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.
Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.
Dapat kita simpulkan ketertaitan antara warga negara dan negara adalah tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
PEMBAHASAN
sebuah negara tidak dapat dikatakan sebuah negara apabila sebuah negara tidak mempunyai warga negara serta pengakuan dari negara lain. sementara itu sebuah negara harus memenuhi 2 unsur, yaitu :
1. Rakyat
Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah Negara
Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :
a. Daratan (Wilayah darat)
b. Perairan (Wilayah Laut)
c. Wilayah Udara
tanpa adanya unsur-unsur diatas tidak akan adanya negara. sementara warga negara berperan penting dalam perkembangan negara yang ditinggalinya perkembangan penduduk serta kemajuan zaman sangatlah berpengaruh kepada kemajuan sebuah negara
Penutup
dengan mengucapkan puji serta syukur kepada ALLAH SWT yang telah memberikan berkahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul " Warga Negara dan Negara" walaupun makalah ini jauh dari kata sempurna.
semoga dengan makalah ini para pembaca dapat memperluas wawasan tentang "Warga Negara dan Negara" walaupun makalah ini tidak selengkap dan seringkas dari buku-buku yang diterbitkan setidaknya penulis dapat menyampaikan maksud dari penulisan makalah ini.
demikian yang penulis dapat paparkan tentang "Warga Negara dan Negara" semoga dengan makalah ini penulis dapat membuat makalah dengan baik. bila ada kesalahan pengetikan dan kesalahan pengetikan tolong dibukakan pintu maaf.
Daftar Pustaka
http://agung21winarto.wordpress.com/2010/03/06/definisi-negara-bangsa-warga-negara-dan-penduduk-agung-winarto10208059/
http://warungsunny.blogspot.com/2009/08/proses-terjadinya-negara.html
http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/jenis-kuasa-bentuk-negara-dan-sistem.html
http://mmiitthhaa.blogspot.com/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html
Kamis, 13 Oktober 2011
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar